Menurut pemohon, langkah sengketa informasi ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara dan pengelolaan fasilitas publik,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan permohonan informasi publik.
Pemohon menilai terdapat sejumlah prosedur tambahan yang dianggap tidak relevan dengan substansi permohonan, termasuk permintaan administrasi tambahan serta jawaban yang dinilai tidak menjawab inti informasi yang diminta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PPID maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait langkah sengketa informasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan informasi, surat pengaduan, serta keterangan dari pihak pemohon dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik@red.





