Data PJU Dishub Babel Berujung Sengketa, Pemohon Daftarkan Gugatan ke Komisi Informasi

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com ,— Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah menilai jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Babel tidak menjawab substansi permohonan informasi, pemohon dipastikan akan menempuh jalur sengketa informasi.

Pada Senin (18/5/2026), pemohon keterbukaan informasi publik, Muhamad Zen, dijadwalkan mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut ditempuh setelah pemohon menilai informasi yang diberikan Dishub Babel masih bersifat global dan tidak memuat rincian data sebagaimana yang dimohonkan sebelumnya.

“Yang diminta sejak awal adalah data rinci dan dokumen pendukung yang bisa diuji publik. Namun yang diberikan hanya gambaran umum tanpa detail yang memadai,” ujar Muhamad Zen kepada redaksi.

Dalam permohonan informasi sebelumnya, pemohon meminta data rinci terkait pengelolaan PJU, meliputi titik lokasi per unit, daya listrik per titik, status aktif dan nonaktif, dokumen teknis, rincian tagihan listrik hingga data penerimaan dari masyarakat.

Namun jawaban yang diterima dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk menghadapi proses sengketa informasi tersebut, pemohon juga telah menunjuk Advokat Hangga Oktafandany SH sebagai kuasa hukum guna mendampingi dalam proses persidangan di Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *