Ia menekankan bahwa ada banyak kasus jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat meliput berita atau ketika pekerjaan jurnalistik mereka dipertanyakan. Kami, kata Puguh telah menyiapkan PO ini sebagai landasan yang jelas agar perlibdungan wartawan PJS dapat beroperasi secara terukur, profesional, dan dalam kerangka hukum.
Sementara itu, PO untuk Pelaksanaan Ujian Kompetensi Jurnalistik (UKW) berfungsi sebagai landasan untuk mengimplementasikan visi PJS, yang memprioritaskan kompetensi jurnalis. Pedoman ini secara umum mengatur peran DPP, DPD dan DPC dalam merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan UKW, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui oleh Dewan Pers.
PO untuk UKW ini bukan hanya tentang aspek teknis ujian, tetapi lebih merupakan penegasan komitmen PJS untuk menjadikan kompetensi jurnalis sebagai standar profesional yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sementara itu, Pedoman Surat Menyurat Resmi dalam PJS dikembangkan untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, dan stempel organisasi di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC. Pedoman ini mengatur format surat secara umum, penomoran, wewenang penandatanganan, dan pengarsipan, memastikan bahwa setiap surat resmi PJS mempertahankan wewenang administratif yang tepat dan akuntabel.
Dengan pedoman ini, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan nama organisasi dalam surat resmi, baik untuk keuntungan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PJS.
*PJS Mendorong Distribusi Jurnalis Kompeten yang Merata di Daerah*
Mahmud juga menguraikan pencapaian PJS dalam melaksanakan UKW sepanjang tahun 2025. Menurutnya, upaya ini untuk mempromosikan wartawan yang kompeten tidak hanya terbatas pada pengembangan pedoman tetapi sudah diimplementasikan secara konkret di lapangan.
“Untuk tahun 2025, telah lahir 127 wartawan kompeten dari UKW yang diselenggarakan di tujuh daerah diantaranya Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru,” jelas Mahmud.
Angka ini menunjukkan komitmen PJS untuk memberikan akses seluas mungkin kepada wartawan di berbagai daerah, tidak hanya di kota-kota besar, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam UKW dan menerima pengakuan kompetensi sesuai standar Dewan Pers.
Melalui Pedoman Organisasi UKW yang baru disahkan, PJS menegaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pelaksanaan UKW secara lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi antara DPP, DPD dan DPC dengan prioritas diberikan kepada pengurus dan anggota PJS yang belum kompeten.
*Langkah Serius Menuju Konstituen Dewan Pers*
Dengan selesainya tiga Pedoman Organisasi strategis ini, Rakernas Ketiga PJS menandai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Dokumen-dokumen ini akan melengkapi persyaratan administratif dan kelembagaan PJS saat bergerak menuju konstituen Dewan Pers pada tahun 2026.
Kedepannya, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang menetapkan setiap Pedoman Organisasi, menyebarluaskannya ke seluruh DPD dan DPC untuk memastikan implementasinya di daerah-daerah.
Dengan fondasi pedoman yang lebih kuat dan jumlah jurnalis yang kompeten yang semakin meningkat, PJS menantikan tahun 2026 dengan optimisme sebagai bagian dari keluarga konstituen Dewan Pers yang lebih luas.





