Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Barang Berharga serta Mobil Mewah dari Kasus Tambang Ilegal PT JMB Milik Kementerian Transmigrasi

b. Berupa perhiasan dengan rincian ;
1. 2 (dua) kalung berwarna emas
2. 6 (enam) bros berwarna emas
3. 1 (satu) Buah Rantai warna Emas

Barang bukti lain berupa kendaraan mewah turut diamankan. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini.
1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua,
Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.
2. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909
SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.
3. 1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type
LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor
Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas
Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26,
Samarinda
4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT
1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan. Dari BUDIONO TANBUN
Anak dari TJHIN TJUNG TUI

Kejaksaan menyatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang.

Sumber: Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, S.H., M.H Jaksa Madya.

(*/Red/LK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *