Hidayat Arsani Dilaporkan ke Polda Babel, Diduga Terlibat Penggelapan Pembayaran Material Rp 863 Juta

Ricky Gunawan membeli sejumlah material bangunan dari pelapor dengan sistem pembayaran tempo menggunakan bilyet giro bertanggal mundur. Namun saat pelapor mencoba mencairkan bilyet giro tersebut, pencairan tidak berhasil karena saldo tidak mencukupi.

Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Hidayat Arsani. Dalam pertemuan itu, menurut pelapor, yang bersangkutan menjanjikan pelunasan pembayaran material apabila terpilih sebagai Gubernur Bangka Belitung. Hingga laporan dibuat pada 2025, pelapor menyatakan bahwa pelunasan belum dilakukan.

Perkara ini dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Polda Babel telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *