Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

Rumah Sakit Utama

Rumah Sakit Paripurna

Dengan format baru itu, pasien tidak lagi dirujuk berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan untuk menangani penyakit tertentu. Dokter akan menentukan langsung, berdasarkan tingkat keparahan, ke rumah sakit mana pasien harus dirujuk.

Efisiensi Biaya dan Perawatan Lebih Cepat
Kemenkes menilai reformasi sistem rujukan akan membantu menekan biaya pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam sistem lama, pasien yang berpindah-pindah rumah sakit menyebabkan pembayaran klaim berlapis, sehingga membebani BPJS Kesehatan. Dengan sistem baru, pasien akan langsung mendapatkan layanan yang sesuai, sehingga BPJS hanya perlu menanggung satu kali rujukan.

Bagi pasien, sistem ini dinilai akan menghemat waktu dan mempercepat penanganan, terutama untuk penyakit berat yang membutuhkan tindakan segera seperti kanker, gagal ginjal, atau kebutuhan transplantasi.

Pasien Tetap Harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa alur pertama tetap tidak berubah. Pasien tetap wajib mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Hal ini karena FKTP memiliki peran penting sebagai gerbang pertama pelayanan kesehatan, baik untuk pemeriksaan awal, pengendalian penyakit, edukasi maupun skrining. Dari pemeriksaan awal inilah dokter menentukan apakah pasien harus dirujuk dan ke tingkat layanan mana ia harus dirujuk.

Ali menambahkan bahwa BPJS Kesehatan mendukung penuh kebijakan Kemenkes selama tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Ia menyatakan bahwa prinsip dasar BPJS adalah memastikan peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan prosedur yang memperlambat penanganan.

Reformasi sistem rujukan yang dicanangkan Kemenkes dan didukung BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelayanan serta memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan yang paling kompeten, tanpa terhambat oleh aturan administratif berlapis.

Dengan penegasan BPJS mengenai fleksibilitas rujukan dan rencana Kemenkes melakukan reformasi sistem layanan, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan efisien dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *