Kejari Bangka Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol PP, Negara Rugi Rp412 Juta

“Perbuatan tersangka J jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Oleh karena itu, J resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,” tegasnya.

Selain mengumumkan penetapan tersangka baru, Kejari Bangka Selatan juga menyampaikan perkembangan terkait pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana umum. Dalam kesempatan yang sama, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang sebesar Rp400.832.000 ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang barang bukti yang digelar secara daring melalui Bank BRI. Barang bukti yang dilelang meliputi 192 karung timah serta satu unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long berwarna abu-abu.

“Seluruh proses lelang dilakukan transparan dengan kode billing 820250911538077. Hasil lelang langsung kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana,” jelas Sabrul.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sabrul menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

“Penetapan tersangka baru ini adalah bukti bahwa kami serius menindaklanjuti setiap temuan. Penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menelusuri aliran dana maupun peran pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.

Dengan penetapan J sebagai tersangka kelima dan penyetoran hasil lelang barang bukti, Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas penegakan hukum dan memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *