Walaupun secara resmi jadwal pengisian DRH telah ditetapkan pada 28 Agustus hingga 15 September 2025, Rahman menekankan bahwa pelaksanaannya bisa berbeda antar instansi. Hal ini bergantung pada kapan instansi masing-masing menyelesaikan pengumuman alokasi kebutuhan. Selain itu, hanya peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman resmi instansi yang bisa mengisi DRH.
Rahman memastikan seluruh rangkaian proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setelah tahapan pengisian DRH selesai, proses akan dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya, penetapan resmi direncanakan berakhir pada 30 September 2025.
“Semua masih sesuai jadwal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ikuti alurnya, nanti semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Dengan demikian, para honorer diimbau untuk tetap tenang dan memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing. Seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu ini dipastikan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.





