Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LM alias Meng, warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau, yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyelundupan ini.
“Pasir timah ini tidak memiliki dokumen sah. Jelas ini adalah kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan,” tegas Fauzan.
Saat ini, tersangka LM telah ditahan di sel Mako Polairud. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang RI No. 2 Tahun 2025, tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman berat.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tegas Polda Babel dalam melindungi sumber daya alam Bangka Belitung dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.





